Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Mengaku Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak
Menyesal dimaksud bukan soal bertaubat melainkan sindiran sebab ada terdakwa lain yang melakukan kejahatan lebih berat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, Noel juga dituntut denda pidana sebesar Rp250 juta.
Selain itu, Noel juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar dari nilai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Jika, harta bendanya akan disita untuk negara dan hukuman penjaranya ditambah 2 tahun.
Merespons putusan itu, Noel mengaku menyesal. Namun menyesal dimaksud bukan soal bertaubat melainkan sindiran sebab ada terdakwa lain yang melakukan kejahatan lebih berat, namun hukumannya hanya selisih sedikit dengan dirinya yang diyakini tak mengambil uang rakyat.
"Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Noel berpandangan, tuntutan dari jaksa KPK sudah gila. Dia mengaku tidak paham cara berpikir logis jaksa KPK.
Kebijakan Berpihak Pada Rakyat
"Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Ya jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari saja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?," tegas dia.
Noel menegaskan, apa yang dia kerjakan selama menjadi wakil menteri tenaga kerja berpihak pada rakyat. Hal itu dilakukan semata mengikuti arahan Presiden Prabowo.
"Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho," Noel menandasi.