Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Langsung Peluk Istri Tak Kuasa Tahan Tangis
JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Suasana haru pecah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM), yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Usai dibacakan tuntutan, suasana ruang sidang menjadi haru. Sejumlah keluarga yang hadir tampak tak kuasa menahan setelah mendengar tuntutan.
Istri Nadiem, Franka Makarim, terlihat berkaca-kaca ketika mendengar tuntutan suaminya. Beberapa kerabat pun berusaha mendekatinya, untuk sekadar memeluk dan memberikan semangat kepada Franka.
Nadiem juga menghampiri Franka. Di pelukan istri, Nadiem tak kuasa menahan tangisnya.
Suasana riuh juga terdengar di luar ruang sidang. Massa pengemudi Gojek yang memadati lobi gedung tampak memberikan dukungan. Nadiem juga terlihat memeluk beberapa pengemudi.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, Rabu (13/5).
Tuntutan Jaksa
Selain itu, Nadiem juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.