Direksi Jasa Raharja Dukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025
Beragam bentuk keringanan diberikan, antara lain pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak.
Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia. Program yang berlangsung hingga Desember 2025 ini merupakan upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja ini dilaksanakan di bawah naungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara bertahap di sejumlah provinsi.
Beragam bentuk keringanan diberikan, antara lain pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program ini dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara menjalankan program relaksasi hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.
Program ini terbukti efektif memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Melalui kebijakan relaksasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.
"Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani," ujar Dewi.
Dewi menambahkan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
"Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata," jelasnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi publik bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi, pelayanan keliling Samsat, serta pemanfaatan kanal informasi digital. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.
Dengan masih berjalannya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), atau mengakses kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui rincian program serta periode pelaksanaannya.