DIM Revisi UU TNI: Masa Pensiun Perwira Bintang 4 Sesuai Kebijakan Presiden
DIM pemerintah juga mengatur tegas usia maksimal prajurit TNI. Batas usia itu berdasarkan pangkat.
Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah menginginkan masa pensiun perwira tinggi bintang empat diatur berdasarkan diskresi presiden. Sehingga, masa dinas perwira tinggi bintang empat menyesuaikan dengan kebijakan presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat yang belum pensiun ya, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai kebijakan Presiden," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membacakan isi DIM revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
DIM pemerintah juga mengatur tegas usia maksimal prajurit TNI. Batas usia itu berdasarkan pangkat.
Yaitu, Tamtama 56 tahun, Bintara 57 tahun, Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun, Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Singgung Masa Pensiun Panglima TNI
Terkait batas usia pensiun bintang empat melalui diskresi presiden, TB Hasanuddin menegaskan, kalau Panglima TNI sudah masuk waktu pensiun harusnya pensiun. Dia meminta tidak terus diperpanjang.
"Artinya kalau ada Panglima sudah waktunya pensiun, lalu ya harus pensiun. Tidak, oh enggak, karena dia masih Panglima, enggak bisa. Karena itu bukan jabatan fungsional," jelasnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin pun menyinggung aturan lama dalam UU TNI, jabatan panglima biasanya hanya bisa diperpanjang satu tahun dan tidak boleh lebih dari dua kali.
"Jadi walaupun nanti presiden dapat memperpanjang dinas keprajuritan sesuai kebijakan dia, istilahnya hak prerogatif dia atau diskresi itu tidak bisa lebih dari 2 kali atau 2 kali 1 tahun. Jadi 2 tahun gitu ya," ucapnya.
Dalam DIM pemerintah tidak ada penjelasan mengenai diskresi presiden tersebut. TB Hasanuddin meminta, dalam pembahasan nanti ada bagian penjelasan terhadap perubahan tersebut.
"Jadi nanti DIM ini, ini kan DIM dari pemerintah. Nanti nomor 1, nah begitu dijelaskan ini maknanya apa dan sebagainya. Kalau kurang jelas nanti ada penjelasan. Itu aturan membuat undang-undangnya begitu. Ini kan penjelasannya belum ada," imbuh TB Hasanuddin.