Detik-Detik Listrik Padam di Ruang Sidang saat Nadiem Bacakan Pleidoi
Listrik padam terjadi pada pukul 11.13 WIB, namun tak sampai 1 menit listrik kembali menyala. Usai menyala, para pengunjung langsung riuh dan bertepuk tangan.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6). Sempat terjadi mati lampu di tengah-tengah pembacaan pleidoi. Kejadian mendadak itu membuat pengunjung ruang sidang kaget, terdengar sahut-sahutan suara sabotase.
Listrik padam terjadi pada pukul 11.13 WIB, namun tak sampai 1 menit listrik kembali menyala. Usai menyala, para pengunjung langsung riuh dan bertepuk tangan.
Saat mati listrik, Nadiem tengah membacakan pleidoi soal chat dirinya ke mantan konsultan di kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam).
Usai listrik kembali menyala, sidang kembali dilanjutkan. Namun hakim mengingatkan agar pengunjung menahan diri dengan tidak bertepuk tangan.
Sebelumnya, Nadiem akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di sidang kasus korupsi dugaan pengadaan chromebook. Menurut pengacaranya, Ari Yusuf, tebal pledoi yang disampaikan pada hari ini berjumlah 1.400 halaman.
"Pleidoi kita 1.400 halaman ya. 1.400 halaman. Tapi yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, supaya kawan-kawan media juga bisa mengikuti menyimak pleidoi nanti, kami membagi dalam beberapa sistematika," ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Ari menjelaskan, pleidoi tidak akan seperti biasanya, hanya dibacakan. Sebab semua akan dipaparkan poin per poin tentang analisa fakta persidangan.
"Nanti begitu dipaparkan fakta-fakta persidangan, di sana akan muncul slide-slide, yang slide-slide itu akan membuat hakim dan publik akan mudah memahaminya," ungkap Ari.
"Jadi setiap slide itu akan dibuat sedemikian rupa yang mudah dipahami supaya jangan sampai lagi ada salah pemahaman," katanya.
Cuplikan Video Fakta Persidangan
Ari menyatakan, pihaknya juga akan menyampaikan cuplikan-cuplikan video tentang fakta-fakta persidangan. Tujuannya agar tidak ada salah mengutip dalam membuat putusan.
"Bahwa ini faktanya, publik sudah mengikuti, kami merekam semua kegiatan persidangan ini, dan inilah buktinya bahwa setiap detail persidangan kami punya. Sehingga kalau sampai nanti masih ada salah kutip terhadap putusan,inilah yang bisa kita pertanggungjawabkan bersama," tegas Ari.
Selain itu juga, lanjur Ari, pledoi juga akan menyampaikan analisa yuridis yang cukup panjang, tapi akan dirangkum sesingkat mungkin.
"Sehingga pada kesimpulannya nanti kami akan mencoba dari 1.400 halaman ini untuk seefisien mungkin, tapi tidak melepaskan substansi dalam pemaparan nanti," tutupnya.