Dasco Soal Revisi UU Pemilu: Pilpres Tetap Dipilih Rakyat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Pilpres 2029 tetap dipilih langsung oleh rakyat. DPR juga memastikan RUU Pilkada tidak dibahas pada 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden pada 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan seiring rencana DPR membahas revisi Undang-Undang Pemilu.
“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1).
Revisi UU Pemilu Jadi Fokus DPR
Dasco menyampaikan, pembahasan legislasi tahun ini diarahkan hanya pada revisi UU Pemilu. DPR, kata dia, tidak memasukkan revisi Undang-Undang Pilkada dalam agenda pembahasan 2026.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU pilkada,” tegas Dasco.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut telah dibangun bersama pemerintah dan juga ditegaskan oleh pimpinan Komisi II DPR RI.
Hingga saat ini, belum ada rencana resmi untuk membahas aturan pemilihan kepala daerah.
Tak Masuk Prolegnas
Menanggapi isu yang berkembang di publik terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Dasco menegaskan hal tersebut tidak menjadi bagian dari agenda DPR.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang Pilkada,” ujar Dasco.
Ia juga menepis spekulasi bahwa DPR tengah menyiapkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
“Nah itu belum masuk agenda, dan belum terpikirkan untuk dibahas,” tandasnya.