Daftar Korupsi di Riau Sejak 2007, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus Bupati Kuansing mengindikasikan korupsi di Riau telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2007.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Saat ini, Suhardiman sudah mengenakan rompi oranye dan menjadi tahanan KPK.
Kasus suap yang melibatkan Bupati Kuansing ini menambah panjang daftar tindakan korupsi yang terjadi di Riau. KPK mencatat bahwa mereka telah melakukan tujuh kali penindakan terhadap kasus korupsi di provinsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Riau terus berulang sejak tahun 2007 hingga 2025.
"Butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," ujar Achmad dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Berikut adalah daftar kasus korupsi di Riau yang telah ditangani oleh KPK:
1) Pada tahun 2007, terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran;
2) Pada tahun 2012, berhubungan dengan pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional/PON;
3) Pada tahun 2014, terkait suap alih fungsi hutan;
4) Pada tahun 2021, berkaitan dengan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU);
5) Pada tahun 2023, terkait pemotongan anggaran; dan
6) Pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di Pemprov Riau, yang saat ini proses persidangannya masih berlangsung.
KPK Tahan Bupati Kuansing
Pada hari Selasa, 30 Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau, dan berhasil mengamankan sepuluh orang. Namun, Suhardiman Amby dan sekretarisnya tidak termasuk dalam daftar yang ditangkap.
Dari sepuluh orang tersebut, sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. Selanjutnya, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima orang tersebut terdiri dari tiga individu dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di daerah yang sama.
KPK juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan dan sebuah kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam praktik suap oleh pihak-pihak yang ditangkap. Sementara itu, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri kepada KPK pada malam hari yang sama.
Suhardiman Amby kemudian ditahan oleh KPK karena terlibat dalam kasus suap terkait jual-beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Rabu, 1 Juli, setelah menjalani pemeriksaan, Suhardiman Amby terlihat keluar dari gedung pada pukul 15.43 WIB. Dia mengenakan rompi oranye dengan nomor 161 dan kedua tangannya diborgol, diiringi oleh petugas KPK.
Suhardiman Amby dan dua tersangka lainnya tidak banyak berkomentar setelah penangkapan tersebut. Dia hanya meminta doa dari masyarakat terkait situasi yang dihadapinya.
"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," ungkap Suhardiman dengan singkat.