Daftar Kepala Daerah Belum Setahun Menjabat Ditangkap KPK, Terbaru Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Sejak akhir 2024 hingga awal 2026, KPK terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pengembangan kasus terkait gratifikasi dan jual beli jabatan.
Integritas kepemimpinan daerah kembali dipertanyakan menyusul rentetan kasus hukum yang menjerat para kepala daerah. Sejak akhir 2024 hingga awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan manuver tajam melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun pengembangan kasus terkait gratifikasi dan jual beli jabatan.
Teranyar, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati ditangkap penyidik KPK terkait perkara rasuah. Berikut daftar kepala daerah tersandung kasus korupsi selama periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dirangkum merdeka.com, Rabu (21/1):
Wali Kota Madiun Maidi
Membuka tahun 2026, Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT penyidik KPK pada Januari terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur. Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di madiun. Total nominal dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Bupati Pati Sudewo
Masih di bulan Januari 2026, Bupati Pati Sudewo turut diamankan penyidik KPK. Dia diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan untuk pengisian posisi perangkat desa di wilayahnya. Praktik ini mencoreng birokrasi daerah dengan nilai suap yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menghadapi serangan hukum bertubi-tubi pada November 2025. Dia diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi sekaligus suap pengurusan jabatan, fee proyek pengembangan RSUD Dr. Harjono, serta gratifikasi. Akumulasi nilai dari kasus 'borongan' ini mencapai Rp2,6 miliar.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Pembangunan fasilitas kesehatan kembali menjadi celah korupsi. Pada Agustus 2025, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjerat kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. Proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pinjaman daerah tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengeloaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Informasi disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
@ 2025 merdeka.comBupati Situbondo Karna Suswandi
Bupati Situbondo Karna Suswandi harus menerima kenyataan pahit divonis pada November 2025. Dia terbukti menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebuah dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan setelah pandemi. Nilai gratifikasi yang terbukti di persidangan mencapai Rp4,5 miliar hingga Rp5,5 miliar.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
KPK menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 3 orang lainnya. Keempatny diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Artikel ini ditulis reporter magang: Mochamad Aidil Akbar