Bupati Banyumas Imbau Masyarakat Pahami Kebijakan Opsen Pajak, Bukan Aturan Pribadi
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengimbau masyarakat untuk memahami Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara utuh, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan berjenjang dari pemerintah pusat dan provinsi.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya untuk memahami kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara komprehensif. Imbauan ini disampaikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (22/2), bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penerapan kebijakan tersebut. Bupati menekankan bahwa kebijakan opsen PKB merupakan arahan berjenjang yang mengikuti instruksi dari pemerintah provinsi dan pusat.
Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak menetapkan kebijakan opsen PKB maupun opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara mandiri. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya menyesuaikan regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas di tingkat yang lebih tinggi. Kebijakan opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak yang diberlakukan oleh kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, berbagai penyesuaian terkait kebijakan opsen PKB dan BBNKB telah dijelaskan secara rinci oleh pemerintah provinsi, termasuk skema keringanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bupati berharap warga dapat mencermati informasi resmi yang telah disampaikan pemerintah melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi keliru mengenai penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
Penyesuaian Regulasi dan Manfaat Opsen Pajak
Kebijakan opsen pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran dana. Penerapan opsen pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, termasuk PKB.
Melalui kebijakan ini, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan layanan publik. Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sadewo Tri Lastiono juga menyatakan bahwa secara umum, beban pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah masih relatif kompetitif dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada penyesuaian, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir berlebihan dan mencari informasi dari sumber resmi.
Pemerintah daerah juga selalu memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait kebijakan perpajakan, termasuk dampaknya terhadap kemampuan ekonomi warga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menerapkan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dialog dan umpan balik dari masyarakat menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan.
Sosialisasi dan Kontribusi Pajak Daerah
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Tujuannya agar informasi mengenai pajak daerah dapat diterima secara utuh oleh masyarakat dan pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan. Sosialisasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Bupati menekankan bahwa kepatuhan pajak menjadi salah satu sumber penting pendanaan pembangunan daerah. Dana ini dialokasikan untuk berbagai sektor vital, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta peningkatan layanan publik. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.
“Pajak itu kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” kata Bupati Sadewo Tri Lastiono. Pernyataan ini menegaskan filosofi dasar perpajakan, di mana kontribusi warga negara berperan langsung dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama. Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak sangat diharapkan.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, realisasi penerimaan opsen PKB di wilayah tersebut mencapai Rp92.685.226.000 pada tahun 2025. Sementara itu, opsen BBNKB tercatat sebesar Rp38.190.124.500. Total realisasi penerimaan opsen secara keseluruhan mencapai Rp130.875.350.500, menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Sumber: AntaraNews