Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Segera Sidangkan Korupsi PT Taspen
Kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp1 triliun itu selanjutnya akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019 untuk tersangka Antonius N. S. Kosasih akhirnya akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (7/5).
"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/5).
Kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp1 triliun itu selanjutnya akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.
Jumlah Tersangka
KPK sebelumnya telah merampungkan kerugian negara yang terjadi akibat dari kasus rasuah tersebut. Semula dari Rp200 miliar justru bertambah mencapai Rp1 Triliun berdasarkan perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen saat inisudah dalam tahap penyidikan. BPK menegaskan telah terjadinya dugaan tindak pidana dilakukan PT Taspen.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian negara," ujar Wara.
Di saat bersamaan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur pembuktian KPK terjadinya tindak pidana korupsi PT Taspen menyebabkan terjadinya kerugian kepada negara. Untuk selanjutnya berkas itu akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," kata Asep
Di perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka korupsi.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.