Beredar Surat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Bebas, Polda Sulsel Buka Suara
Surat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara itu beredar di media sosial.
Sebuah surat mengembalikan Kepala Satuan Narkoba AKP AE ke dikembalikan ke Polres Toraja Utara usai menjalani Penempatan Khusus (Patsus) beredar di media sosial (medsos).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Zulham Effendi memastikan jika AKP AE masih menjalani penahanan di Propam Polda Sulsel.
"Masih, masih ditahan," ujar Zulham, Selasa (24/2).
Zulham mengatakan bahwa surat yang beredar bukan soal AKP AE bebas dari Patsus. Dia mengatakan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan internal melalui patsus.
"Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal," tutur Zulham.
Zulham menjelaskan mekanisme patsus yakni tahap awal oleh fungsi Paminal memiliki durasi dua hari. Paminal bisa memperpanjang patsus hingga tiga hari.
"Sehingga total masa pengamanan maksimal lima hari. Kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke Patsus kode etik. Jadi maksimal 30 hari," kata dia.
Sidang Etik
Terkait jadwal sidang kode etik AKP AE, Zulham menyebut Propam Polda Sulsel masih menyusun agenda karena proses penanganan saat ini tengah beralih dari pemeriksaan Paminal ke fungsi penegakan kode etik profesi yang berwenang menggelar persidangan etik.
Sementara itu, mengenai dugaan barang bukti berupa uang yang disebut sebagai setoran dari tersangka narkoba, Zulham belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan.
"Soal itu, nanti saja lihat fakta. Saya tidak mau terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kasat dan Kanit 2 Narkoba Polres Torut yakni AKP AE dan Aiptu N menjalani patsus usai dilaporkan akibat diduga menerima uang dari bandar narkoba sebesar Rp13 juta. Diduga setoran tersebut diberikan setiap satu minggu.