Berang suami disebut terima dana Alkes, eks Menkes semprot hakim
Dalam dakwaan disebutkan Supari menerima aliran dana korupsi di Kementerian Kesehatan sebesar Rp 118,365 juta.
Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari merasa geram nama mendiang suaminya, Muhammad Supari ada dalam dakwaan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjmy. Dalam dakwaan disebutkan Supari menerima aliran dana korupsi di Kementerian Kesehatan.
Kegeraman Siti bermula saat Hakim Sofi Aldy mengonfirmasi isi dakwaan tersebut kepadanya. Di mana, dalam dakwaan tertulis bahwa Supari menerima uang sebesar Rp 118,365 juta dari perwakilan PT Indofarma Global Medika (IGM) Ary Gunawan.
"Saya rasa itu tidak mungkin," tegas Siti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam dakwaan anak buah Siti ini, disebutkan kalau mendiang suaminya itu menerima uang dari korupsi pengadaan Alkes penanganan wabah flu burung tahun 2006. Supari disebut menerima uang Rp 118,365 juta setelah proyek itu selesai. Uang itu digunakan untuk keperluan perjalan ke luar negeri bersama dengan Ary Gunawan, Direktur PT Indofarma Global Media.
Atas hal itu, Siti menegaskan suaminya merupakan orang yang tidak pernah menggunakan fasilitas negara sekalipun dirinya seorang menteri. Dia juga mengklaim, saat suaminya itu ikut perjalanan bersamanya ke Jenewa, Supari lebih memilih tidak tinggal di KBRI bersamanya.
Menanggapi pernyataan Siti, Hakim lantas mempertanyakan soal keberangkatan suaminya tersebut. "Ary Gunawan ikut suami, apa suami ikut rombongan IGM?" tanya Hakim.
"Enak saja. Almarhum suami saya itu sangat antik. Tidur pun enggak mau di KBRI," jawab Siti dengan tegas.
Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umumm (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mulya A Hasjmy bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
Hasjmy didakwa telah melanggar Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, JPU KPK juga menganggap Hasjmy memperkaya diri sendiri sebesar Rp 178,050 juta dan juga memperkaya orang lain serta korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 28,4 milyar. Atas perbuatannya, Hasjmy disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Siti Fadilah Supari akui beri rekomendasi pengadaan alkes flu burung
Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa 3 PNS Kementerian Kesehatan
Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa Dirut PT Global Esti Pertiwi
Diperiksa KPK, Cici 'Tegal' dicecar soal Rp 500 juta dari eks Menkes
Berkacamata hitam ke KPK, Cici 'Tegal' diperiksa soal korupsi Alkes
Nama Siti Fadilah tak ada dalam tuntutan korupsi alkes
Siti Fadilah minta polisi usut motif bom molotov