Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa Dirut PT Global Esti Pertiwi

Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa Dirut PT Global Esti Pertiwi Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Global Esti Pertiwi, Gunandi Swekeni. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS).

"Iya betul, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (25/5).

Bersama Gunandi, penyidik juga akan memeriksa General Manager Graha Ismaya, Kairi Zen. Keduanya akan dimintai keterangan seputar skandal korupsi yang dilakukan Siti.

"Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.

Atas perbuatannya, Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP