Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nama Siti Fadilah tak ada dalam tuntutan korupsi alkes

Nama Siti Fadilah tak ada dalam tuntutan korupsi alkes Siti Fadilah. merdeka.com/Lauren Benny Saron Silalahi

Merdeka.com - Dalam tuntutan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) penanggulangan bencana, M. Naguib, nama Siti Fadilah tak disebut oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal dalam sidang sebelumnya, nama Siti disebut memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Subekhan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan hal tersebut disebabkan surat dakwaan saat dibuat belum mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti. Siti Fadilah telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ujar jaksa setelah sidang, Selasa (29/5).

Selain itu, jaksa juga beralasan Siti tidak disebut dalam tuntutan dikarenakan dalam tuntutan peran terdakwa, peran Siti tidak begitu terlihat. Dijelaskan oleh Jaksa Subkhan, memang benar Siti memberi rekomendasi penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai kontraktor. Akan tetapi, rekomendasi itu menurut Subekhan, sebenarnya bisa diabaikan Mulya Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam persidangan hari ini, Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, Muhammad Naguib dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara dan disertai adanya keuntungan korporasi dan orang lain dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Subkhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5).

Subekhan menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP