Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa 3 PNS Kementerian Kesehatan

Kasus Siti Fadilah Supari, KPK periksa 3 PNS Kementerian Kesehatan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS). Untuk itu lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan, yakni; Dodi Irianto selaku Kasubdit Informasi Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan serta dua staf TU Pusat Penanggulang Krisis Kementerian Kesehatan yakni Mohammad Yunus dan Mamang Haerurohman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/5).

Seperti diketahui, bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.

Atas perbuatannya, Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP