Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari membenarkan dirinya memberi rekomendasi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Pernyataan itu disampaikan Siti saat bersaksi untuk terdakwa Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta.Siti yang dihadirkan sebagai saksi untuk anak buahnya itu mengaku metode penunjukan langsung tersebut diajukan oleh bawahannya yaitu, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid Husain. Namun, usulan bersumber dari Hasjmy selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan."Rekomendasi saya beri karena saya diminta. Saya tanda tangan karena sudah ada aliran dari bawah ke atas," kata Siti dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/9).Siti juga tidak membantah kalau dirinya menandatangani usulan tersebut. Menurut dia, penandatangan dilakukan lantaran dalam pengajuan yang sudah dikaji sudah terdapat paraf dari Sekjen Depkes, Syafii Ahmad. Kendati demikian, Siti menolak jika penunjukan langsung atas inisiatifnya."Yang berhak tunjuk langsung bukan menteri. Menteri hanya rekomendasi boleh penunjukan langsung," kilahnya.Siti kemudian memaparkan awal terjadinya penunjukan langsung. Menurut Siti hal itu berawal saat dirinya rapat terbatas dengan Presiden terkait flu burung yang memakan banyak korban. Saat itu, lanjut dia, Presiden memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengatasi kejadian tersebut.Oleh karena itu, Siti kemudian menggelar rapat pimpinan terbatas di Depkes guna membahas persoalan itu. Dalam rapat, Siti mengklaim sudah memerintahkan bawahannya untuk menangani kasus flu burung secepatnya."Mereka terjemahkannya dengan penunjukan langsung mungkin, saya kaget ketika diminta tandatangan," pungkasnya.
Siti Fadilah Supari akui beri rekomendasi pengadaan alkes flu burung
Pernyataan itu disampaikan Siti saat bersaksi untuk terdakwa Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Rekomendasi