Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Cici 'Tegal' dicecar soal Rp 500 juta dari eks Menkes

Diperiksa KPK, Cici 'Tegal' dicecar soal Rp 500 juta dari eks Menkes Cici Tegal diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Artis Sri Wahyuningsih atau dikenal dengan nama Cici 'Tegal' merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa hampir dua jam lamanya, Cici mengaku dicecar soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 untuk tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS).

"Kasusnya dari Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), cuma tersangkanya sekarang bu Siti," kata Cici usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5).

Cici yang diberondong banyak pertanyaan oleh awak media pun menjawab dengan santai terkait uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuannya uang yang diterima dari Siti merupakan uang pribadi.

Dia mengatakan, saat itu dirinya menyebarkan sponsor untuk konser musik religi. Tak hanya ke Siti, Cici mengaku kalau proposal itu disebar ke beberapa pihak lainnya.

"Itu kan sponsor konser musik religi. Saya menyebar proposal kemana-mana. Ke Departemen, pejabat, pribadi, perusahaan, dan dapatlah aku dari Ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," bebernya.

Selain itu, Cici menjelaskan uang yang diberikan Siti Fadilah merupakan uang pribadi. Pasalnya, saat serah terima uang tidak ada prosedural birokrasi yang harus ditempuh.

"Kayaknya pribadi ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," jelas Cici.

Seperti diketahui, bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh KPK. Sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh pihak Polri, Siti pun menyandang status tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005. Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.

Atas perbuatannya, Siti disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang

'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya