Batal Jadi Hakim MK, Inosentius Samsul Dapat Tugas di Danantara
Penugasan tersebut menjadi alasan proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR tidak dilanjutkan.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul mendapat tugas dari pemerintah di Badan Pengelola Investasi Danantara. Penugasan tersebut menjadi alasan proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (18/2/2026).
“Tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau tidak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ,” ujar Benny dalam rapat.
Hak Prerogatif Tentukan Jabatan
Menurut Benny, keputusan Inosentius untuk memilih bertugas di Danantara dibandingkan melanjutkan proses menjadi hakim konstitusi merupakan hak prerogatif pribadi yang harus dihormati.
“Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, kekosongan posisi hakim konstitusi dari unsur DPR harus segera diisi, terlebih Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.
Proses Rekrutmen Dilakukan Terbuka
Dengan waktu yang terbatas, sekitar 10 hari sebelum masa pensiun Arief Hidayat, Komisi III DPR langsung melakukan proses rekrutmen pengganti melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka.
“Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR,” bebernya.
Benny menegaskan, proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, tidak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu,” pungkasnya.