Baru Bebas, Eks Bupati Musi Rawas Kembali Dibui Dugaan Korupsi Izin Sawit
"Setelah cukup bukti, tim penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas inisial RM," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan mantan Bupati Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni ES Direktur PT DAM, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
"Setelah cukup bukti, tim penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas inisial RM," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (5/3).
Vanny mengatakan, para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas sekitar 5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM dari luas sekitar 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas.
"Padahal dari lahan negara seluas 5.974,90 ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri atas kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," kata Vanny.
Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Penyidik terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dan akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan. Sementara kelima tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak 4 Maret 2025.
"Kami sudah memeriksa 60 saksi, termasuk para tersangka sebelum statusnya dinaikkan ke penyidikan," kata Vanny.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penyitaan barang bukti, berupa lahan sawit seluas 5.974,90 ha di Kecamatan BTS Ulu dan uang tunai Rp61,3 miliar dari PT DAM Yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Diketahui, Ridwan Mukti adalah Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. Dia kemudian terpilih menjadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2017.
Ridwan Sudah Divonis 8 Tahun Penjara
Ridwan dan istrinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.
Ridwan menerima uang Rp1 miliar dari total fee Rp4,7 miliar yang dijanjikan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana selaku pemenang proyek bernama Jhony Wijaya.
Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018 lalu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ridwan dan istrinya tidak dijalani sepenuhnya dan bebas pada 17 November 2022.