Bareskrim Ungkap Kasus Gas Subsidi Dioplos di Jakarta, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Pelaku membeli gas melon dari warung dan pangkalan LPG, kemudian menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas ke dalam tabung non-subsidi.
Sebanyak 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke dalam tabung non-subsidi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri mencatat, total kerugian negara akibat pengoplosan tersebut mencapai Rp16,8 miliar.
"Menyuntikkan atau memindahkan isi ke tabung gas nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta," kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Modus Operandi dan Lokasi Pengoplosan
Di Jakarta Timur, lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita 462 tabung gas melon (LPG subsidi 3 kg) sebagai barang bukti.
Pelaku membeli gas melon dari warung dan pangkalan LPG, kemudian menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas ke dalam tabung non-subsidi.
Sementara itu, di Jakarta Utara, lima tersangka lainnya yakni KF, MR, W, P, dan AR ditangkap. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 699 tabung LPG subsidi yang siap dioplos ke dalam tabung non-subsidi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan ini, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung 1,5 tahun," ujar Nunung.
Kerugian negara di Jakarta Utara diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar, sedangkan di Jakarta Timur sekitar Rp14,46 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja; Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.