Bareskrim periksa Bupati Barru terkait kasus pemerasan
Bupati Barru Andi Idris Syukur, sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Bupati Barru Andi Idris Syukur, hari ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan. Ini merupakan pemeriksaan pertama, setelah Andi tak bisa menghadiri pemeriksaan pada (24/7) lalu, lantaran beralasan sakit.
"Rencananya hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (6/8).
Victor menjelaskan, pemeriksaan ini bukan atas panggilan Bareskrim, melainkan permintaan secara langsung oleh tersangka. "Mereka yang janjikan hari ini," ujar Victor.
Sebelumnya, Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Bupati Barru sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang. Andi dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:
Jika tak mau kasih fee ke Fuad Amin, anggaran dinas tak bakal cair
Di balik amukan Jokowi ternyata banyak suap di Tanjung Priok
Janji amankan kasus, 2 jaksa peras PNS Dinas PU ratusan juta
Kasus pemerasan uang pelabuhan,Bareskrim geledah kantor bupati Barru
Nyamar jadi polantas, Banpol di Pekanbaru peras sopir truk
Ngaku anggota KPK, Hendri peras pegawai honorer hingga Rp 185 juta
Ini jawaban pengelola Curug Luhur soal pemerasan dan premanisme