Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji amankan kasus, 2 jaksa peras PNS Dinas PU ratusan juta

Janji amankan kasus, 2 jaksa peras PNS Dinas PU ratusan juta Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang jaksa dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Keduanya diduga telah melakukan tindakan pemerasan.

"Ada dua memang jaksa sekarang yang menjadi terlapor dan keduanya ini masih akan kita klarifikasi, apakah benar tuduhan itu atau tidak," kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Heri Jerman di Makassar, Selasa (28/7).

Menurutnya, kedua jaksa itu antara lain berinisial TA yang bertugas di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman dan jaksa inisial Jo bertugas di Bagian Perdata dan Usaha Negara (Datun) Kejari Polman.

Dua oknum jaksa ini disebut memeras Kepala Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat yang tersangkut suatu kasus.

Lanjut dia, keduanya dituduh meminta sejumlah uang untuk mengamankan kasus. Uang yang diminta kedua jaksa tersebut tidak kecil yakni berkisar sebesar Rp 750 juta.

Dia mengatakan kedua jaksa tersebut juga pernah meminta sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Satker lainnya di Polman. Kepala Satker Dinas PU diduga pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta atas permintaan kedua oknum jaksa tersebut, untuk mengamankan sejumlah kasus di Polman.

"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menerima bukti-bukti terkait kasus ini. Jika memang itu terbukti, maka akan ada sanksi tegas yang menunggu mereka," tegasnya.

Heri mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, serta akan mendalami kasusnya. Dia mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini. Namun Heri enggan menyebutkan nama pelapor itu.

"Kasus ini sementara masih dalam proses klarifikasi. Kita berhati-hati dalam memutuskan perkara seperti ini. Makanya, kita akan mengklarifikasinya dulu sama yang bersangkutan," tukas Heri.

Menurut Heri, laporan tersebut masih sementara dipelajari. Setelah laporan tersebut dipelajari pihaknya akan melakukan telaah terhadap kasus ini.

"Jika sudah menelaah berkasnya, tentu kita akan melaporkan hasilnya ke pimpinan dan menunggu arahan selanjutnya untuk mengambil tindakan tegas," jelas dia seperti dilansir Antara.

Heri juga mengatakan, kalau pun nantinya ada indikasi kuat, dirinya berjanji akan menindak tegas serta memberi sanksi tegas terhadap jaksa yang terlibat dalam kasus ini.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya