Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegar di Taman Nasional Gunung Merapi
Penggerebekan ini mengungkap praktik eksploitasi sumber daya alam di area yang seharusnya dilindungi.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas tambang pasir ilegal yang merambah kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penggerebekan ini mengungkap praktik eksploitasi sumber daya alam di area yang seharusnya dilindungi.
Penggerebekan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya pada, Senin 3 November 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penggerebekan menindaklanjuti dari laporan masyarakat dan temuan beberapa lembaga pemerintah yang mencium adanya kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah yang seharusnya steril dari alat berat.
Tambang Pasir Ilegal
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi.
"Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun," ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).
Irhamni menegaskan penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ucap dia.
Dia menambahkan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap disertai sinergi lintas lembaga untuk menyiapkan langkah jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” kata dia.