Bandar Narkotika Tersangka Suap AKBP Didik Resmi Diburu Polda NTB
Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Koko Erwin, bandar narkotika pemberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Status tersangka ini terungkap dari pengakuan AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polr
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, seorang bandar narkotika yang diduga menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin memberikan suap senilai Rp1 miliar saat Didik menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis pada Jumat (20/2). Koko Erwin saat ini masih dalam pencarian dan akan segera diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan Malaungi membuka tabir keterlibatan Koko Erwin dan AKBP Didik dalam jaringan peredaran narkotika serta praktik suap.
Kronologi Penetapan Tersangka Koko Erwin
Penetapan status tersangka terhadap Koko Erwin secara resmi diumumkan oleh Kombes Pol Mohammad Kholid pada Jumat, 20 Februari 2026. “Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kholid singkat. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Polda NTB terkait kasus suap dan peredaran narkotika.
Meskipun telah berstatus tersangka, Koko Erwin belum berhasil ditangkap. Kombes Pol Kholid menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Koko Erwin. Setelah proses tersebut, status DPO akan segera diterbitkan untuk mempercepat penangkapan.
Nama Koko Erwin pertama kali muncul ke publik melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, telah membeberkan seluruh pihak yang terlibat.
Pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik menjadi kunci terungkapnya peran Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Keterangan tersebut mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik suap dan peredaran narkoba di wilayah Bima.
Peran Suap dalam Jaringan Narkotika
Dalam rangkaian pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengakui menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun lalu. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Uang suap Rp1 miliar ini diserahkan Koko Erwin dengan tujuan membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik disebut-sebut menginginkan mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar. Bandar narkotika yang dikenal sebagai pemain lama ini diduga mencoba melancarkan bisnis haramnya melalui jalur suap.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala Polres Bima Kota, disebutkan dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin. Didik diduga mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Keterangan dari AKP Malaungi ini menjadi bukti kuat yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi Koko Erwin dan AKBP Didik. Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika.
Perkembangan Kasus dan Proses Hukum Lanjutan
Atas dasar pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus suap dan narkotika yang melibatkan oknum aparat kepolisian.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) juga telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2). SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin, menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Meskipun demikian, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal sangkaan yang diterapkan terhadap kedua tersangka. Publik masih menantikan detail lebih lanjut terkait jeratan hukum yang akan dikenakan kepada Koko Erwin dan AKBP Didik.
AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah dipecat dari institusi Polri berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika di rumah pribadinya. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba dan korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews