Bambang Tri Muncul di Sidang PK Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Tudingan buat Onar di Medsos Tak Terbukti!
Pengajuan PK dilakukan lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim Mahkamah Agung dalam memvonis perkara Bambang Tri.
Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) muncul dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (3/7).
Bambang Tri yang selama ini menjadi tahanan Lapas Sragen hadir didampingi kuasa hukumnya Yaqub Kristanto. Sidang perdana PK nomor 1/PK.Pid.Sus/2025/PN Skt dengan agenda pembacaan memori peninjauan kembali berlangsung selama sekitar satu jam.
Yaqub Kristanto mengatakan, pengajuan PK dilakukan lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim Mahkamah Agung dalam memvonis perkara Bambang Tri.
"Jadi apa yang dilakukan Bambang Tri, dianggap membuat kericuhan di dunia cyber. Dalam pembuktian nanti akan terungkap," katanya.
Lanjut dia, di dunia cyber tidaklah mudah menentukan dan membuktikan sebuah keonaran. Sekarang ini keputusan MK, klausul keonaran harus bisa dibuktikan, sementara keonaran itu, kata dia, hanya bisa dilakukan di dunia nyata.
"Untuk unsur sengaja membuat keonaran yang dilakukan Bambang Tri tidak berbukti. Kerjasama keonaran yang dibuat Bambang Tri dengan Gus Nur hanya saat podcastnya bersama Gus Nur. Jadi tidak ada unsur sengaja membuat onar di dunia nyata,” tukasnya.