Balas Dendam Ibunya Dicekik, Gondrong Nekat Habisi Nyawa Agus
Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan gancu.
Warga Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan dengan tewasnya seorang pemuda bernama Reja Agus Saputra (25) pada Sabtu (11/10) dini hari.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan gancu oleh seorang pria berinisial Sugiyanto (42) alias Sudrun alias Gondrong, warga asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku datang ke pos keamanan sambil membawa gancu dan mengaku bahwa ibunya telah dianiaya oleh korban.
“Pelaku datang ke pos meminta tolong, sambil membawa gancu. Ia mengaku ibunya telah dianiaya oleh korban Reja Agus Saputra. Warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memeriksa kebenarannya,” ujar Rudy, Selasa (14/10).
Namun, saat diperiksa, korban tidak ditemukan di rumah tersebut. Sementara, ibu pelaku membenarkan bahwa korban sempat mencekiknya sebelum kejadian.
Tak lama kemudian, warga menemukan korban sudah terkapar di halaman rumah salah satu warga sekitar pukul 04.45 WIB, dengan luka parah di bagian kepala.
“Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan luka berat di kepala. Warga langsung membawa korban ke RS Airan, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Rudy.
Gondrong Sempat Kabur
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga lain. Polisi berhasil menangkap Sugiyanto pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. Namun berhasil kami amankan di hari yang sama,” kata Rudy.
Dari tangan Gondrong, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gancu yang digunakan untuk menganiaya korban, satu kaus hitam, dan satu celana hitam milik korban.
“Untuk motif masih kami dalami, namun dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” ungkap Rudy.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandas Rudy.