Antara Hak dan Kenyamanan di Balik Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok
Usulan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyediakan gerbong merokok di kereta jarak jauh mendapatkan perhatian publik yang cukup besar.
Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus merokok, khususnya untuk kereta jarak jauh, kini sedang menjadi perbincangan hangat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengemukakan ide ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, pada Rabu (20/8).
Menurut Nasim, usulan ini merupakan suara dari masyarakat yang menginginkan kenyamanan saat bepergian. "Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," kata Nasim dalam RDP tersebut.
Dia juga menyoroti perbandingan dengan moda transportasi lain, seperti bus, yang sudah menyediakan ruang khusus bagi perokok.
"Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, karena banyak kereta tidak ada smoking area Pak Bobby. Saya yakin itu bermanfaat dan menguntungkan buat kereta, iya kan?" ujar dia.
Ketika Nasim Khan mengajukan ide tersebut, beberapa anggota DPR lainnya juga menyatakan dukungan dengan seruan:
"Sepakat, cocok!"
Perlu dicatat bahwa kebijakan bebas asap rokok di dalam sarana angkutan umum sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan sejak 11 tahun lalu. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang melarang aktivitas merokok di dalam transportasi umum.
Jawaban Tegas dari Kemenhub
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, memberikan tanggapan mengenai usulan untuk menambahkan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh. Allan menjelaskan berbagai aturan keselamatan yang berkaitan dengan transportasi, yang tercantum dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, Allan menegaskan bahwa kereta api dan moda transportasi umum lainnya merupakan area bebas asap rokok, demi melindungi kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya.
"Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR," saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi para pelanggan, termasuk menyediakan udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan sebagai regulator di sektor transportasi akan terus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang.
"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan," jelasnya.
KAI Komitmen Sediakan Kereta Api Tanpa Asap Rokok
PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang lebih dikenal dengan sebutan PT KAI, menegaskan bahwa semua layanan kereta api yang mereka operasikan tetap bebas dari asap rokok. Ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen KAI untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua orang, termasuk mereka yang tidak merokok dan terpapar asap rokok dari perokok aktif.
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan bahwa KAI tetap berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun 2014. "Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ungkap Anne. Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang melarang merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Anne juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai implementasi dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker bertuliskan Dilarang Merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan. Selain itu, tidak ada tempat untuk merokok yang disediakan di dalam rangkaian kereta api.
Di samping itu, para awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun tertentu, sehingga pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan. "Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan," tutup Anne.
Respons YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapan mengenai rencana untuk menyediakan gerbong khusus merokok. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, meminta agar PT KAI (Persero) tidak mengindahkan usulan dari anggota Komisi VI DPR RI mengenai hal ini. Ia menyampaikan, "YLKI meminta PT KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," dalam sebuah pesan tertulis yang dikirim kepada Liputan6.com.
Rio juga menyoroti beberapa poin penting terkait saran tersebut. Pertama, ia menilai bahwa ide untuk menyediakan gerbong khusus merokok di KAI adalah usulan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta PP No 28 Tahun 2024. "Yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," serunya. Selanjutnya, ia menegaskan bahwa penyediaan gerbong khusus merokok dapat merusak kualitas layanan KAI yang selama ini sudah baik. KAI juga telah menerapkan kebijakan untuk menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di stasiun terdekat.
Selain itu, ia menekankan bahwa angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan konsumen yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok, menurutnya, tidak akan "memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkan," tegas Rio. Dengan demikian, YLKI berharap agar PT KAI tetap konsisten dengan kebijakan yang ada demi kepentingan masyarakat.
Usulan Dinilai Langkah Mundur
Terakhir, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) memberikan penilaian negatif terhadap usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, yang meminta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk menyediakan gerbong khusus merokok. Mereka menganggap gagasan tersebut sebagai salah satu ide paling tidak tepat dalam konteks kebijakan publik. Nasim Khan menyampaikan usulannya dalam rapat yang melibatkan Direktur Utama PT KAI, dengan alasan bahwa gerbong merokok dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Namun, Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa wacana mengenai gerbong khusus ini justru bertentangan dengan komitmen untuk menyediakan transportasi publik yang sehat dan modern.
"Usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan. Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok," tegas Manik dalam keterangan tertulisnya. Sejak tahun 2012, PT KAI telah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar. Kebijakan ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17/2023 serta PP No. 28/2024. IYCTC menilai bahwa usulan ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi berbahaya bagi masyarakat.
Manik juga mengingatkan akan sejarah yang mencatat tragedi besar akibat rokok. "Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Bahkan baru setelah itu dunia melarang rokok di penerbangan," jelasnya. Kasus terbaru menunjukkan bahaya yang serupa, seperti insiden penumpang yang kedapatan menggunakan vape di pesawat Garuda, yang menimbulkan keresahan di kalangan penumpang lainnya. Menurut Manik, membiarkan rokok di transportasi umum sama saja dengan menciptakan bom waktu yang dapat meledak kapan saja.
Selain itu, dampak ekonomi dari konsumsi rokok di Indonesia sudah sangat merugikan. Studi yang dilakukan oleh Soewarta Kosen mencatat bahwa pada tahun 2015, kerugian ekonomi akibat rokok mencapai hampir Rp 600 triliun, yang jumlahnya lebih dari empat kali lipat penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang mendukung keberadaan rokok di tempat umum, termasuk transportasi, bukan hanya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan ekonomi negara secara keseluruhan.