Alasan Penggugat Ganti Mediator di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Pada sidang tersebut mediator semula dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Adi Sulistiyono digantikan hakim mediator Arif Budi Cahyono.
Mediasi kasus gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (18/6). Pada sidang tersebut mediator semula dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Adi Sulistiyono digantikan hakim mediator Arif Budi Cahyono.
Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri menyampaikan alasan pergantian tersebut karena faktor efisiensi. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan penggugat Sigit Pratomo. Dekka juga membantah jika pihaknya keberatan untuk membayar biaya mediator yang dibebankan.
"Prinsipal kami sebenarnya tidak pernah keberatan biaya mediasi itu ditanggung berdua. Tapi kami selaku kuasa hukum menyarankan efektifitas mengingat kebiasaan- kebiasaan sebelumnya pihak tergugat tidak pernah hadir," ujar Dekka kepada merdeka.com, Jumat (19/6).
Sementara menurutnya, ketidakhadiran para prinsipal akan mengganggu tercapainya tujuan dari mediasi.
Kesepakatan dengan Kubu Jokowi
Dekka mengaku penggantian mediator tersebut juga atas kesepakatan dengan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
"Disamping itu ada telpon dari kuasa hukum pak Jokowi, menghubungi pihak kami mengajak menggunakan dan mengganti mediator hakim saja," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang mediasi Kamis (18/6) yang dipimpin Arif Budi Cahyono, hanya berlangsung kurang dari 30 menit.
"Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono.
Dari hasil mediasi nanti kami diminta membuat resume mediasi. Disampaikan nanti tanggal maksimal kita ketemu di sini tanggal 2 Juli," kata Dekka Ajeng.
Terkait mediator sebelumnya, yakni Prof Adi Sulistiyono, Ajeng membenarkan jika sudah tidak menggunakan jasanya. Faktor efisiensi menjadi alasannya.
"Kami sudah tidak pakai dari Prof Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Alasannya efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu. Kalau tarif, memang variatif ya," katanya.
Kubu Jokowi Tak Masalah
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan menambahkan tidak mempermasalahkan siapapun yang menjadi mediator dalam gugatan tersebut.
"Nggak ada persoalan. Kalau dari pihak kami, terus terang aja ngikutin aja, nggak ada masalah. Yang saya khawatirkan kalau saya tidak ngikutin, nanti justru akan muncul pernyataan-pernyataan yang tidak menguntungkan terhadap klien kami. Yang saya khawatirkan justru di situ itu," ungkapnya.
Irpan menyebut, penggantian mediator tersebut disampaikan oleh penggugat yang merasa keberatan. Meskipun pada awalnya telah disepakati bersama.
"Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung, sedangkan kuasa hukum setelah konsultasi dengan kliennya dalam hal ini Mas Sigit Pratomo nampaknya tidak bersedia untuk memenuhi atas honor yang telah ditentukan oleh pihak mediator. Yang pada akhirnya minta kepada majelis hakim supaya ditunjuk hakim mediator. Bukan, bukan mediator non-hakim, tapi hakim mediator. Karena hakim mediator kan dengan sendirinya tidak perlu lagi membebani biaya kepada para pihak. Intinya itu aja," bebernya.
Terkait hasil mediasi hari ini, Irpan mengungkapkan,
sesuai penjelasan yang disampaikan oleh mediator, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya supaya membuat resume terlebih dahulu. Resume tersebut memuat tawaran-tawaran yang diajukan terkait dengan gugatan tersebut kepada pihak tergugat maupun turut tergugat.
"Nah, dengan adanya resume yang berisi pengajuan tawaran tersebut, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat diminta untuk memberikan suatu tanggapan," katanya.
"Tanggal 2 Juli nanti diminta untuk bertemu kembali, sehingga resume yang telah disampaikan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah ditanggapi oleh pihak tergugat. Dan di situlah nanti apabila perlu didiskusikan, didiskusikan. Dan sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock gitu aja. Itu yang menjadi harapan kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi," pungkasnya.
Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait polemik ijazah sarjana.
Ia menuntut Jokowi untuk hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan menunjukkan ijazah aslinya guna mengakhiri polemik yang terus berulang di masyarakat.