AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Ditahan
Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, AKBP Fajar terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Setelah melalui proses penyelidikan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).
Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi. Atas perbuatannya, AKBP Fajar dikenakan pasal berlapis.
"16 Orang saksi terdiri empat orang korban, empat manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, ahli, dokter, ibu dari korban anak satu," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ternyata memesan bocah malang itu melalui seorang wanita berinisial F. Saat itu, F menyanggupi untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan pada 11 Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder korban berusia 6 tahun melalui seseorang perempuan berinisial F kemudian disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3) petang.
Menurutnya, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan korban dengan imbalan kepada F sebesar Rp3.000.000 dan korban dibawa keluar untuk makan-makan.
"Pada tanggal 11 Juni 2024 korban dibawa ke kamar sebuah hotel di Kota Kupang. Orderan itu dibayar sebesar tiga juta Rupiah kepada F sebagai imbalan," ujarnya.
Sedangkan terkait video yang beredar di salah satu situs dewasa Australia, Patar Silalahi mengaku pihaknya hanya menerima soft copy dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.