91 Gugatan hasil Pilkada serentak kandas di Mahkamah Konstitusi
Puluhan gugatan itu ditolak lantaran MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 8 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah serentak yang dilangsungkan 9 Desember 2015 lalu. Penolakan permohonan 8 pemilihan kepala daerah ini karena MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap.
Selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak di 8 permohonan tersebut melewati ambang batas selisih suara yang telah di tentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
8 Daerah tersebut ialah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.
"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2016," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Dengan ditolaknya 8 gugatan sengketa Pilkada serentak itu sudah 91 dari 147 permohonan perselisihan hasil pemilihan pemilihan kepala daerah yang ditolak MK.
Baca juga:
Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih
Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada
Gugatannya ditolak MK, Ini kata lawan Airin di Pilkada Tangsel
Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat
MK tolak gugatan sengketa hasil Pilkada 26 daerah
MK tolak gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan Helmy Yahya
MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri