Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada

Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pemohon. Hari ini, MK gugurkan 26 permohonan, sebelumnya MK juga telah menolak 35 gugatan karena telat mendaftarkan berkas.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa semua perkara itu tak ada yang memenuhi syarat selisih suara maksimal dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015‎.

Masih dalam pertimbangannya, 9 hakim dalam sidang pleno ini sepakat, bahwa MK tak bisa mengabaikan keberadaan 2 peraturan tersebut. Sebab, peraturan itulah aturan main dalam sebuah pertandingan olah raga. Aturan main itu yang sudah ditentukan sejak pertandingan belum dimulai. Di mana seharusnya semua pemain dan wasit sudah mengetahui aturan main tersebut.

"Wasit pun harus tunduk pada aturan main tersebut," ‎kata Hakim Konstitusi I Gde Dewa Palguna saat membacakan pertimbangan dalam putusan sela salah satu perkara PHPKada di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Palguna mengatakan, dengan menjadikan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5/2015 itu, bukan berati MK menjadi terompet dan corong undang-undang. Dia sekali lagi menggarisbawahi bahwa perlu adanyan rules of the game dalam kompetisi dan kontestasi politik seperti perkara sengketa pilkada ini.

Keberadaan peraturan itu yang mensyaratkan maksimal perbedaan suara yang didasarkan dengan jumlah penduduk masing-masing daerah adalah untuk menekan jumlah sengketa pilkada yang terdaftar. Lihat saja, bagaimana pendaftaran perkara PHPKada mencapai 147 perkara dari 132 daerah, di satu sisi 264 daerah pilkada serentak, membuktikan bahwa aturan itu tetap saja tak dapat membendung perkara-perkara yang masuk. Meski mereka sudah tahu aturan main itu.

‎Palguna menambahkan, jelas bahwa keberadaan Pasal 158 UU Pilkada itu merupakan bentuk rekayasa sosial dan sebagai upaya pembatasan jumlah perkara yang masuk dalam waktu jangka panjang. Di mana nantinya dapat membangun budaya politik yang erat kaitannya dengan kesadaran hukum yang tinggi.

Apalagi, pasangan calon di 132 daerah lain yang tidak mengajukan permohonan ke MK, besar kemungkinan sudah memiliki kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 UU a quo.

"Kesadaran hukum yang demikian akan terlihat yang mana selisih suara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU a quo, pasangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengajukan keberatan ke mahkamah," paparnya.

"Hal demikian berarti rekayasa sosial UU Pilkada bekerja dengan baik, meskipun belum bisa dikatakan optimal," sambung Palguna.

‎Menurut dia, jika MK dipaksakan untuk mengabaikan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5 tahun 2015, maka sama halnya dengan mendorong MK melakukan pelanggaran hukum. Melanggar undang-undang.

"Hal demikian tidak boleh terjadi. Karena selain bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia, juga menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan mahkamah in casu hakim konstitusi untuk melakukan tindakan yang melanggar sumpah jabatan tentang kode etik hakim konstitusi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
TKN Puji Sikap Surya Paloh Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Sinyal Ajak Bergabung?

TKN Puji Sikap Surya Paloh Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Sinyal Ajak Bergabung?

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memuji sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya