MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri
Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dari 40 kasus sengketa Pilkada, MK menolak 35 gugatan sengketa, dan menerima lima permohonan penarikan gugatan pilkada yakni Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, dan Pasaman.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa tersebut karena batas tenggat waktu pendaftaran sengketa Pilkada. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Hakim MK merujuk pada Pasal 157 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 ayat 1. Di mana pemohon hanya memiliki waktu 3 X 24 jam untuk melakukan pendaftaran gugatan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Salah satu contoh hakim MK menolak gugatan yang diajukan Paslon Pilkada Gresik Husnulhuluq-Ahmad Rubai akibat pendaftaran terlambat tujuh menit. Saat itu, pemohon mendaftarkan sengketa gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB yang seharusnya pukul 16.30 WIB. Padahal, hasil rekapitulasi KPUD Gresik diumumkan pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Hal serupa juga terjadi di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah. Gugatan pasangan Calon nomor 1, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto kandas dalam putusan sela di Mahkamah konstitusi. Permohonan tidak diterima lantaran terlambat satu hari.
Batas waktu yang diberikan MK, sesuai pasal 157 ayat lima, pengajuan permohonan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara. Karena rekapitulasi dilakukan pada tanggal 17 Desember, sehingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan pilkada Pemalang adalah 20 Desember 2015 pada pukul 13.45 Wib.
Oleh karenanya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan dengan nomor 138/PHP.BUP-XIV/2016, Paslon nomor urut 1 tersebut.
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Haris Tuasikal mengakui terkait keterlambatan tersebut. Keterlambatan dikarenakan kesalahan koordinasi antara pasangan calon dan anak buah Paslon. Berkas permohonan baru dimasukkan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember. Menurutnya utusan pasangan calon tersebut tidak menghitung tenggang waktu.
"Mungkin anak buahnya (pasangan calon) tidak menghitung tenggang watu, karena berkas permohonan sudah dibuat dan ditandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari awal kita sudah memprediksi gugatan tidak diterima, hanya saja gugatan kadung masuk jadi kita ikuti persidangan," paparnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya