Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat

Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menghambat demokrasi. Menurut dia, batasan maksimal dua persen pengajuan sengketa Pilkada di MK sama dengan membatasi hak rakyat.

"Terlalu membatasi hak rakyat hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap pada kasus Akil," kata Jimly di Jakarta, Kamis (21/1).

Jimly menjelaskan, pada awalnya tujuan pembatasan dua persen untuk mencegah orang-orang yang mencoba-coba 'bermain' ke MK. Namun, pada praktiknya, jumlah persentase tersebut dinilai terlalu ketat dan kaku.

Menurut Jimly, sudah ada preseden yang baik dari MK pada 2004 lalu untuk mempertimbangkan perselisihan hasil pilkada dengan melihat signifikansi perkara. Artinya, apabila terdapat suara yang tidak sah, maka pembuktiannya harus signifikan menyebabkan seseorang kalah.

"Kalau terbukti memang terjadi pelanggaran namun tidak signifikan dan mempengaruhi hasil maka dia akan di tolak. Jadi semangatnya itu jangan hanya membatasi perkara," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait di Pilkada Kabupaten Malang, Robikin Emhas mengatakan, banyak pihak yang merasa dirugikan karena batas tersebut, karena menilai tidak semua penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan hal yang benar.

"Meski saya di pihak terkait dan menang, tapi bagi saya, ini kurang mengakomodir keseluruhan perkara yang mungkin saja akan menimbulkan kekalahan satu pihak karena kesalahan penyelenggara," pungkasnya.

Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Survei Indikator: Kepercayaan ke MK Sudah Mulai Pulih, KPK Belum Tunjukkan Tanda Recovery
Survei Indikator: Kepercayaan ke MK Sudah Mulai Pulih, KPK Belum Tunjukkan Tanda Recovery

Survei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya