Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan Helmy Yahya

MK tolak gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan Helmy Yahya Helmy Yahya marah di jalan.. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).

Perimbangan majelis hakim, Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada. Di sana dijelaskan hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

"Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak lawan memperoleh 107.578 suara. "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan Sitompul.

Sebelumnya pada Jumat (8/1) Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP