3 Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat, Salah Satunya Ketahuan Selingkuh dengan Istri TNI
Adhitia menyebut, perbuatan ketiga anggota tersebut menurunkan citra dan kehormatan institusi Polri.
Tiga anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Salah satu anggota yang dipecat pernah terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
Pemecatan dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (30/4). Namun tiga polisi yang dipecat, yakni Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD, tidak hadir sehingga hanya dilakukan prosesi pencoretan foto mereka.
Kapolres Lubuklinggau. AKBP Adhitia Arjunadi mengungkapkan, PTDH diputuskan setelah melalui persidangan. Ketiganya terbukti melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP).
"Tiga anggota polri dilakukan PTDH karena melanggar KEPP," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Arjunadi.
Adhitia menyebut, perbuatan ketiga anggota tersebut menurunkan citra dan kehormatan institusi Polri. PTDH sebagai sikap transparansi dari Polri sekaligus wujud dalam menentukan secara tegas punishment dan reward.
"Yang berprestasi dapat reward dan yang bermasalah kita berikan punishment," tegas Adhitia.
Selingkuh dengan Istri Prajurit TNI
Brigadir JD, salah satu anggota yang dipecat karena berselingkuh dengan istri prajurit TNI inisial F. F merupakan pegawai bank pelat merah.
Brigadir JD dan F dipergoki saat berada sebuah vila di Curup, Bengkulu, pada 5 Juli 2025. Penggerebekan dilakukan suami F bersama anggofa TNI.
Brigadir JD yang sudah beristri diamankan dan diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan. Selanjutnya, dia ditahan di tempat khusus Propam Polda Sumsel.