1.381 Narapidana di DIY Terima Remisi Idul Fitri 2026, 17 Langsung Bebas
Sebanyak 1.381 narapidana dan anak binaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Idul Fitri 2026, dengan 17 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi ini menjadi apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaa
Yogyakarta, 21 Maret 2026 – Sebanyak 1.381 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dari jumlah tersebut, 17 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana. Penyerahan surat keputusan remisi ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, Lili, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi tersebut di Lapas Kelas II A Yogyakarta pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Proses ini bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini mencakup 1.365 narapidana dewasa dan 16 anak binaan yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh DIY. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memenuhi hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik.
Ribuan Warga Binaan Raih Remisi Idul Fitri
Secara rinci, remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Remisi Khusus I, yang berarti narapidana belum langsung bebas, diberikan kepada 1.364 warga binaan, termasuk 16 anak binaan. Sementara itu, Remisi Khusus II, yang memungkinkan narapidana langsung bebas, diberikan kepada 17 orang.
Jumlah total penerima remisi yang mencapai 1.381 orang ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. Remisi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik.
Lili berharap remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk senantiasa memperbaiki diri, tidak hanya selama di dalam lapas, tetapi juga setelah mereka kembali ke tengah masyarakat. Apresiasi ini diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
Sebaran Remisi di Berbagai UPT Pemasyarakatan DIY
Penerima remisi khusus Idul Fitri 2026 tersebar merata di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah DIY. Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta menjadi UPT dengan penerima terbanyak, yaitu 344 narapidana. Disusul oleh Lapas Kelas II A Yogyakarta dengan 413 narapidana yang menerima remisi.
Lapas Kelas II B Sleman tercatat memberikan remisi kepada 178 narapidana, sedangkan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta kepada 109 narapidana. Lapas Kelas II B Wonosari juga memberikan remisi kepada 124 narapidana. Selain itu, Rutan Kelas II B Bantul memiliki 72 penerima remisi, Rutan Kelas II A Yogyakarta 80 penerima, dan Rutan Kelas II B Wates 42 penerima.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta mencatat 19 penerima remisi, terdiri dari tiga narapidana dan 16 anak binaan. Distribusi yang merata ini menunjukkan bahwa program remisi menjangkau berbagai fasilitas pemasyarakatan di DIY, memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan haknya.
Syarat dan Tujuan Pemberian Remisi
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Lili menekankan bahwa remisi adalah apresiasi negara kepada narapidana atas perubahan positif mereka.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama masa penahanan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Keputusan Presiden ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan remisi di Indonesia, memastikan prosesnya transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews