UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Merdeka.com - Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.
"Kami pelaku UMKM di Indonesia sangat bersyukur tuh masih ada restrukturisasi dari OJK untuk sampai 2023," sahut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).
Sebab, saat ini, kondisi keuangan mayoritas pelaku usaha, termasuk UMKM di Tanah Air masih mengalami tekanan hebat akibat pandemi Covid-19. "Kami banyak sekali UMKM yang mampu bayar pak, tapi bayarnya batuk-batuk," keluhnya.
Walhasil, perpanjangan restrukturisasi tersebut, diyakini merupakan solusi tepat bagi UMKM untuk memperkuat bisnisnya. Menyusul, adanya kepastian bagi pelaku UMKM untuk mengatur likuiditasnya di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Nah ini, memang yang kami butuhkan POJK 11 untuk di perpanjang," tandasnya.
Restrukurisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya