Tunjangan guru PNS daerah 2014 ditetapkan Rp 56,136 triliun
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan total alokasi tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 56.136.316.551.000. Alokasi itu telah memerhitungkan kurang bayar tunjangan profesi (TP) tersebut periode 2010-2013. Kemudian sisa dana TP yang terdapat di rekening kas umum daerah hingga 2013.
Ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang diterbikan pada 3 April 2014.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan tunjangan diberikan kepada guru PNSD yang telah bersertifikat pendidik. "Dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan kuota 2006-2013," katanya dalam siaran pers, kamis (1/5).
Adapun rincian alokasi tunjangan ditetapkan berdasarkan data kebutuhan TP guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu hasil rekonsiliasi data guru PNSD dengan provinsi, kabupaten, dan kota serta hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Beleid itu menjelaskan pembayaran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan. Triwulan pertama dibayarkan paling lambat April 2014, Triwulan kedua pada Juli, triwulan ketiga pada Oktober, dan triwulan keempat pada Desember.
Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran per semester kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Kemudian tiga direktorat jenderal di Kemendikbud.
Yakni, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal. Ditjen Pendidikan Dasar, dan Ditjen Pendidikan Menengah.
"Apabila Pemda penerima tunjangan guru PNSD tidak menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran tunjangan guru PNSD triwulan II-2015," kata Yudi. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya