THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini habiskan dana Rp 35 triliun
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS. Anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari masing-masing untuk pembayaran gaji ke-13 serta THR PNS maupun pensiunan sekitar Rp 17,5 triliun.
"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5).
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.
"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," tutur Kunta.
Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. "Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.
Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini. "THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya