Sri Mulyani: Penyerahan data transaksi kartu kredit ke DJP dilakukan bertahap
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.
Adapun data nasabah yang wajib diserahkan ke DJP hanya yang total tagihan kartu kreditnya minimal Rp 1 miliar dalam setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan meminta perbankan melakukan penyerahan data secara bertahap apabila hal ini tidak membuat masyarakat khawatir.
"Ya pada dasarnya pada masa nanti Automatic Exchange of Information (AEoI), semua informasi itu masuk yaitu mulai Juli. Namun untuk membuat masyarakat khawatir, kami meminta ini dilakukan secara bertahap," katanya di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (5/2).
Dalam penyerahan ini pihaknya menggunakan ambang batas atau threshold dengan total tagihan kartu kredit Rp 1 miliar dalam setahun. "Sama seperti yang dilakukan sebelumnya karena kita menggunakan threshold supaya masyarakat ngga merasa semua transaksinya dibongkar," ujarnya.
Untuk diketahui data yang diminta dari perbankan itu minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaImplementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, tahun ini Bank DKI berusia 63 tahun yang tepat jatuh pada tanggal 11 April.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya