Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 para PNS bukan suatu keputusan yang tiba-tiba diambil pemerintah. Hal ini sudah dibahas dan dianggarkan sejak jauh hari.
"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan di bahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu. Sehingga, seharusnya asal dana untuk membayar kedua tunjangan tersebut tidak perlu dipertanyakan kembali.
"Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," kata dia.
Sementara untuk PNS di daerah, lanjut dia, dana THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU). DAU merupakan transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah setiap tahunnya, salah satunya untuk membayar gaji para PNS.
"DAU memang adalah untuk sumber gaji meski pun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. Oleh karena itu, keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," jelas dia.
Sementara mengenai pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang mempertanyakan asal dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menyatakan jika pihaknya memberikan apresiasi jika telah diingatkan. Namun selama ini pemerintah telah memperhitungkan anggaran yang harus dikeluarkan secara cermat.
"Konsen Ketua MPR ya saya berterimakasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menteri Keuangan sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan perundang-undangan. Jadi kita lakukan secara hati," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com