12 Provinsi di Indonesia tetapkan kuota taksi online sebanyak 83.906 kendaraan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, sejak peraturan ini diterbitkan sudah ada 12 provinsi yang sudah menetapkan kuota taksi online, dengan total 83.906 kendaraan.
"Berdasarkan inventarisasi kami di seluruh Indonesia, ada 12 wilayah sudah menetapkan kuota sebesar 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," kata Syafrin dalam sebuah acara diskusi yang digelar oleh Masyarakat Transportasi Indonesia di Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat (26/1).
Syafrin mengungkapkan, semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online, semua Gubernur menyambut baik adanya aturan kuota. Semua daerah langsung melakukan penghitungan berdasarkan metode yang telah ditentukan oleh Kemenhub.
Ada pun aturan penghitungan kuota di masing-masing daerah adalah dengan memperhitungkan luas wilayah, kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk, rata-rata lama perjalanan menggunakan taksi, jumlah menggunakan taksi pada jam sibuk, waktu tunggu rata-rata penumpang mendapatkan penumpang pada jam sibuk, waktu kerja rata-rata pengemudi taksi per hari, dan rasio luas wilayah administrasi dengan kecepatan rata-rata kendaraan saat jam sibuk.
Berikut daftar kuota taksi online :
1. Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan
2. Jawa Barat sebanyak 15.418 kendaraan
3. Lampung sebanyak 8.000 kendaraan
4. Sulawesi Selatan sebanyak 7.000 kendaraan
5. Jawa Tengah sebanyak 4.935 kendaraan
6. Jawa Timur sebanyak 4.445 kendaraan
7. Sumatera Utara sebanyak 3.500 kendaraan
8. Sumatera Selatan sebanyak 1.700 kendaraan
9. Kalimantan Timur sebanyak 1.000 kendaraan
10. Aceh sebanyak 748 kendaraan
11. Sumatera Barat sebanyak 400 kendaraan
12. Bengkulu sebanyak 250 kendaraan
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya