PNS ambil cuti setelah Lebaran, Pemda bakal beri hukuman
Merdeka.com - Pemerintah daerah menyambut baik imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelarangan cuti setelah Lebaran untuk pegawai negeri sipil.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan, pihaknyanya sudah membuat surat edaran agar seluruh PNS di wilayahnya masuk kerja pada 11 Juli 2016.
"Sebagai Pejabat Berwenang, saya sudah menandatangani surat edaran tersebut. Bagi yang tidak melaksanakan, akan kami beri sanksi tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Senin (4/7).
Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Irvan Widianto. Dia mengatakan imbauan tidak mengambil cuti tahunan setelah lebaran ditegaskan melalui surat edaran wali kota.
"Bahkan bu wali meminta untuk jajaran Satpol PP, Petugas Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan, selama libur nasional dan cuti bersama ini tetap melaksanakan tugas," ucap Irvan.
Begitupun dengan Kabupaten Aceh Besar. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Zaelani Ahmad mengatakan libur bersama Lebaran selama sembilan hari sudah cukup.
"Hari pertama PNS harus melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik," ungkap Zaelani.
Imbauan larang cuti tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor: B/2337/M.PAN-RB/06/2016.
Surat itu ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya