PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Kamis (25/1) lalu. Dalam rapat ini, PGN membahas perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud.
"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," ujar Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (25/1).
Jobi menegaskan, perlu dicatat bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Dia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tandasnya.
Dalam perjalanannya, rencana pembentukan holding migas ini terkendala Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero). Sebab, tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96 persen saham tersebut, maka hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu batal.
Jika dihitung secara kasar, maka batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu. Sementara sampai berakhirnya jangka waktu tersebut, Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut. Seperti diketahui, Sri Mulyani baru menandatangani KMK tersebut pada 28 April 2018.
Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, maka bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja.
Pengamat Pasar Modal, Satrio Utomo menjelaskan, dengan kondisi seperti itu, maka PGN harus menggelar kembali RUPSLB dengan agenda yang sama, yaitu meminta persetujuan pemegang saham atas inbreng saham PGN ke Pertamina.
"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujar Satrio.
Dia menghitung, jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keputusan RUPS pada bulan Januari lalu batal demi hukum.
"Ketentuan RUPSLB memerintahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilakukan RUPSLB," ujar Inas.
Politisi Partai Hanura ini menilai, Menteri Keuangan belum menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga sahamnya dan pembentukan holding seharusnya belum bisa dilakukan. "Tanpa KMK, pihak notaris tidak bisa membuat akta pengalihan saham. Ini menjadi celah dari aspek legal," katanya.
Pemerintah, lanjut Inas, harus menyelesaikan kewajiban utang PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebelum meleburnya menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero) dalam holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas Bumi (BUMN Migas). Ini perlu dilakukan agar beban utang PGN tidak memberatkan rencana ekspansi Pertamina ketika holding BUMN Migas sudah efektif beroperasi.
"PGN memiliki banyak tanggungan utang sebagai dampak penugasan yang diberikan pemerintah untuk membangun sejumlah proyek. Tahun lalu, PGN mendapat penugasan membangun 26 ribu jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga di Lampung, Musi Banyuasin, Mojokerto, dan Rusun Kemayoran Jakarta," tutur Inas.
Inas menambahkan, Manajemen Pertamina sebagai holding BUMN Migas butuh waktu jangka menengah untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan distribusi gas bumi yang nantinya akan dikawinkan dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) tersebut.
"Harusnya Menteri BUMN tidak usah buru-buru dalam membentuk holding BUMN migas. Dengan upaya yang dilakukan selama ini, pembentukan holding BUMN migas tidak akan maksimal."
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina dalam pembentukan holding BUMN migas sudah rampung dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sudah ditandatangani hari Rabu (28/3)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin.