Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirim 500 surat pengingat kepada Kementerian/lembaga hingga pihak perbankan dalam rangka untuk mempercepat mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
"Karena kita dan pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini lho tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dalam bincang santai bersama media, Sabtu (17/12).
Neil menegaskan, DJP akan terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan NIK menjadi NPWP. Agar ke depannya wajib pajak lebih mudah dalam menjalankan aktivitas perpajakan.
"Ini sedang kita kerjakan dengan mensosialisasikan kepada kementerian/lembaga termasuk perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga 15 November 2022 DJP mencatat ada 52,9 juta NIK yang sudah terintegrasi menjadi NPWP dari 68,52 juta NIK. Angka tersebut baru mencapai 77,2 persen dari 68,52 juta NIK.
"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," ujar Neil.
Advertisement
Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.Namun, per 1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak.
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," kata Neilmaldrin.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurutnya, wajib pajak jangan khawatir. Wajib pajak bisa langsung melakukan validasi NPWP tersebut menjadi NIK.
"Lalu akan terjadi apa? Ya tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu data base. Misal NPWP nya ga laku ga bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa," ujarnya.
Dia menegaskan, intinya harus melakukan aktivasi karena tidak perlu daftar-daftar lagi alias tidak ribet. Hal itulah yang menjadi alasan Pemerintah untuk mengintegrasikan NPWP dengan NIK, salah satu keunggulannya tidak perlu mendaftar lagi.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com