Pengusaha hutan akui izin dibekukan bakal timbul PHK massal

Situasi tersebut juga dinilai bisa membuat keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Pengusaha hutan akui izin dibekukan bakal timbul PHK massal
Hutan Hujan Tropis Sumatera. ©2014 Merdeka.com/www.theguardian.com

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, mengatakan pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.

"Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujar dia dalam diskusi Forum Wartawan Industri tentang proyeksi pertumbuhan industri pulp & paper di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (22/12).

Situasi tersebut juga dinilai bisa membuat keresahan di kalangan karyawan dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang terkena pembekuan dan pencabutan izin.

"Dampaknya juga serius, berupa turunnya pasokan bahan baku industri, terutama serpih dan bubur kayu. Indikasinya itu pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada triwulan III tahun 2015 sebesar 6,56 juta m3 turun 29 persen dibandingkan triwulan II sebesar 9,26 juta m3," jelas dia.

Selain itu, Purwadi memprediksi ada penurunan penerimaan devisa hingga beberapa tahun kedepan. Bahkan, penurunan devisanya dapat mencapai USD 5,6 miliar.

"Penerimaan devisa kita dari industri pulp saat ini mencapai USD 5,6 Miliar dipastikan akan menurun tajam pada tahun-tahun mendatang," pungkas dia.

Rekomendasi