Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengemudi Ojol: Orderan Masih Normal Meski Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi Ojol: Orderan Masih Normal Meski Tarif Ojek Online Naik Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) sudah diberlakukan pada 11 September 2022 pukul 00.00. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan keputusan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojol diberlakukan untuk semua wilayah di seluruh Indonesia. Adapun zonasi yang dibagikan yakni zona I Sumatera, Bali, Jawa. Zona II Jabodetabek, zona III kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com yang ditanyakan langsung kepada pengemudi ojol yakni Agung (45) menuturkan setelah kenaikan tarif ojek online (ojol), dia merasa orderannya tidak berkurang seperti biasanya. Menurutnya kenaikan tarif ini juga tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat masih menggunakan Ojol.

"Alhamdulillah orderan seperti biasa, tidak mengurangi pelanggan. Walaupun harga tarif naik, ya pasti masih ada masyarakat yang menggunakan ojol," ujar Agung kepada Merdeka.com, Senin (12/9).

Hal senada juga dirasakan oleh Reza (24) menurutnya orderan yang masuk seperti biasa, kenaikan pun tidak mempengaruhi penurunan pengguna ojol. "Orderan walaupun weekend kemarin sama seperti biasa," umar Reza kepada Merdeka.com, senin (12/9).

Adapun rincian tarif untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000 - Rp10.000u, zona II Rp10.200 - 11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sikap Ibu-ibu ini Kelewatan Naik Ojol Jam Pulang Kerja Habis Hujan Ogah Kena Macet, Sikap Driver Bikin Puas

Sikap Ibu-ibu ini Kelewatan Naik Ojol Jam Pulang Kerja Habis Hujan Ogah Kena Macet, Sikap Driver Bikin Puas

Apes, dia kedapatan memperoleh order dari seorang wanita yang bersikap kurang baik.

Baca Selengkapnya
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Hore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Kenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya