Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti: Kenaikan Tarif Cukai Tak Turunkan Konsumsi Rokok

Peneliti: Kenaikan Tarif Cukai Tak Turunkan Konsumsi Rokok Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hasil riset dari dua peneliti Universitas Indonesia, Vid Adrison dan Bagus Wahyu Prasetyo menyimpulkan kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen melakukan penghindaran cukai (tax avoidance). Kondisi ini pun menyebabkan harga rokok menjadi murah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Menurut riset yang dipublikasikan dalam BMJ Journal itu, kenaikan tarif cukai yang dilakukan hampir setiap tahun tidak efektif menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Hal ini karena kenaikan cukai tersebut hanya membuat harga rokok di pasaran naik kurang dari 1 persen.

"Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai tampaknya menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek," ujar Vid Anderson seperti dikutip Antara.

Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia itu menjelaskan, kompleksitas sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tidak efektif. Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak, dan sistem tarif cukai rokok yang terdiri dari banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017. Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya.

Vid menjelaskan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Dalam kebijakan tersebut, nantinya pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi 5 layer. Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018 lalu.

"Sebagai akibat dari keputusan tersebut, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer," tegasnya.

Dari hasil penelitian, Vid meneruskan, pengurangan satu layer akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9 persen. Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan oleh Adioetomo Djutaharta, maka akan ada pengurangan 1,74% dalam konsumsi rokok.

"Total rokok pada 2017 sekitar 330 miliar batang. Pengurangan 1,74 persen ini setara dengan 5,7 miliar batang, Sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyatakan pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan penyederhanan layer tarif cukai.

"Kami akan melanjutkan untuk memperbaiki pelaksanaan dari kebijakan cukai rokok. Sebab semakin banyak tarif, pengawasannya semakin komplek dan terjadi penyalahgunaan," kata dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya