Pemerintah tak beri perpanjangan waktu untuk pendaftaran kartu seluler prabayar

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan tidak akan memberikan waktu perpanjangan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi kartu prabayar. Masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga batas akhir 31 Maret 2018 akan menerima pengurangan layanan hingga pemblokiran.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Pemerintah tak beri perpanjangan waktu untuk pendaftaran kartu seluler prabayar
menkominfo Rudiantara. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan tidak akan memberikan waktu perpanjangan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi kartu prabayar. Masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga batas akhir 31 Maret 2018 akan menerima pengurangan layanan hingga pemblokiran.

"Tidak ada perpanjangan. Tidak ada dimajukan. Sesuai dengan jadwal," kata Menteri Rudiantara saat melakukan rapat kerja pembahasan mengenai registrasi dan pengamanan data konsumen di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3).

Apabila masih belum dilakukan registrasi hingga waktu yang ditentukan, lanjut Menteri Ridiantara, maka akan dilakukan pengurangan layanan. Masyarakat tidak lagi dapat menerima telepon dan sms, akan tetapi masih dapat diberikan kesempatan untuk registrasi.

"Kemudian setelah (1 Maret) itu masih belum juga kemudian dikurangi tidak bisa nerima telepon dam nerima sms tapi internetnya masih jalan. Sms registrasi masih bisa. Kalau (31 Maret) belum juga (registrasi) baru diblokir seminggu kemudian," imbuhnya.

Sementara, menurut data, sampai dengan 13 Maret 2018 ini jumlah validasi NIK dan No KK yang sesuai tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencapai 350.788.346 orang. Sedangkan sim card yang berhasil diregistrasi tercatat oleh operator seluler mencapai 304.859.766 orang.

Dia menambahkan, data tersebut berbeda dikarenakan oleh beberpa faktor. Menurut dia, selisih data tersebut disebabkan oleh satu NIK digunakan lebih dari satu nomor sim card. Selain itu, satu NIK dan satu sim card diregistrasi lebih dari satu kali.

"Satu nomor sim card diregistrasi lebih dari satu kali dengan NIK yang berbeda dan proses validasi tercatat berhasil di dukcapil tetapi tidak berhasil di operator seluler," tandasnya.

Rekomendasi