Pemerintah Jokowi-JK kembali mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Terhitung sudah sebelas kali pemerintahan Jokowi mengeluarkan stimulus kebijakan mendorong perekonomian.
Pada paket kebijakan XI ini, pemerintah fokus memperbaiki industri farmasi dan kesehatan dalam negeri. Pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) guna mendorong produksi obat dalam negeri, sehingga harga bisa bersaing.
"Agak panjang nanti langkah langkah yang akan akan kita ambil. Kita akan terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) ke kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat daya saing obat dalam negeri. Saya tidak bisa jelaskan teknisnya di sini, tapi nanti akan ada pengembangan riset, mendorong investasi industri farmasi dan lainnya," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (29/3).
Menurut Darmin, paket kebijakan soal farmasi ini harus dikeluarkan karena mayoritas bahan baku obat dalam negeri masih harus diimpor. Saat ini, tercatat 216 industri farmasi dalam negeri yang menguasai 76 persen pangsa pasar dalam negeri.
"Dari pangsa pasar itu, sebenarnya kalau dipelajari impornya masih 95 persen untuk bahan baku obat. Obatnya sudah buatan dalam negeri, tetapi bahan baku obatnya masih 95 persen dari 216 industri farmasi tadi itu impor. Baru 5 persen bahan baku dalam negeri," tegas Darmin.
Selain itu, Indonesia saat ini mempunyai 95 industri kesehatan yang memproduksi 65 jenis alat kesehatan teknologi menengah dan rendah. Pertumbuhan industri alat kesehatan tercatat 12 persen setiap tahunnya. Namun, 90 persen alat kesehatan dalam negeri masih harus dipenuhi impor.
"Memperhatikan kondisi itu semua dan adanya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan dukungan produksi dalam negeri, maka diambil langkah kebijakan terintegrasi spesifik satu per satu melibatkan semua kementerian, lembaga, pemangku kepentingan lainnya."
Dari segi obat-obatan, saat ini tercatat 939 jenis obat yang tercatat di BPJS Kesehatan. Kebutuhan masyarakat didominasi jenis vitamin B, obat penurun panas seperti paracetamol, serta amoksilin. Total penjualan obat tahun lalu mencapai Rp 62,1 triliun.
"Karena itu kemudian kita menyusun SOP sedemikian rupa sehingga BPJS menggunakan produk obat dalam negeri tersebut. Apalagi setelah bahan baku dalam negeri pasti obat akan turun lebih rendah lagi," tutup Darmin.